Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Agenalis dapat berasal dari:
a. Perisai di BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kader JKN di BPJS Kesehatan; atau
c. orang perseorangan.
(2) Syarat untuk menjadi Agenalis:
a. terdaftar sebagai Kader JKN di BPJS Kesehatan;
b. terdaftar sebagai Perisai di BPJS Ketenagakerjaan;
dan
c. memiliki sertifikat kompetensi sebagai Agenalis dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Koreksi Anda
