Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agenalis dapat berasal dari: a. Perisai di BPJS Ketenagakerjaan; b. Kader JKN di BPJS Kesehatan; atau c. orang perseorangan. (2) Syarat untuk menjadi Agenalis: a. terdaftar sebagai Kader JKN di BPJS Kesehatan; b. terdaftar sebagai Perisai di BPJS Ketenagakerjaan; dan c. memiliki sertifikat kompetensi sebagai Agenalis dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Koreksi Anda