Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Target kinerja yang telah ditetapkan dan penyesuaiannya dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
