Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS.
(2) Pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. prosedur penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS;
b. definisi operasional indikator capaian kinerja BPJS;
c. format isian usulan target kinerja, penetapan target kinerja, dan penilaian capaian kinerja BPJS; dan
d. standar operasional prosedur penilaian indikator capaian kinerja.
(3) Pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
Koreksi Anda
