Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS diselenggarakan oleh DJSN. (2) Penyelenggaraan penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS dilaksanakan dengan tahapan: a. usulan target kinerja; b. penetapan target kinerja; c. penilaian capaian kinerja; dan d. pelaporan. (3) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja BPJS dilaksanakan terhadap perspektif: a. kepesertaan; b. pelayanan; c. keuangan; dan d. organisasi.
Koreksi Anda