Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perselisihan antar badan penyelenggara yang terkait dengan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Dugaan Kecelakaan Kerja dan Dugaan Penyakit Akibat Kerja, penyelesaian perselisihan dilakukan pada forum koordinasi yang difasilitasi oleh DJSN.
Koreksi Anda