Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada dugaan kasus Kecelakaan Kerja dan dugaan kasus Penyakit Akibat Kerja meliputi: a. pelaporan dugaan kasus; dan b. penjaminan pelayanan kesehatan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dugaan kasus, penetapan status kasus dan pelaksanaan koordinasi, penyetaraan kelas dan tarif layanan, rekonsiliasi dan penggantian biaya, koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan oleh penyelenggara jaminan lain, dan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Koreksi Anda