Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KOORDINASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA DUGAAN KASUS KECELAKAAN KERJA DAN DUGAAN KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
4. Diagnosis adalah penentuan jenis penyakit dengan cara meneliti atau memeriksa gejalanya.
5. Dugaan Kecelakaan Kerja adalah kondisi pada kasus yang diduga Kecelakaan Kerja sebelum tegaknya Diagnosis Kecelakaan Kerja.
6. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
7. Dugaan Penyakit Akibat Kerja adalah kondisi pada kasus yang diduga Penyakit Akibat Kerja sebelum tegaknya Diagnosis Penyakit Akibat Kerja.
8. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
10. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
11. Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Penyelenggara Jaminan adalah penyelenggara jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan/atau penggantian biaya pelayanan kesehatan.
12. Peserta adalah Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero).
13. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
