Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk
membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
3. Dewan Pengawas yang selanjutnya disingkat Dewas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
4. Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Tim Panel adalah tim ad hoc yang dibentuk oleh DJSN untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran terhadap larangan yang dilakukan oleh anggota Dewas dan anggota Direksi BPJS.
6. Laporan Pengaduan adalah laporan tertulis yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan atau kelompok atau lembaga kepada DJSN mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dewas dan anggota Direksi terhadap ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 huruf a sampai dengan huruf f UNDANG-UNDANG No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.