Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial.
3. Sistem Penetapan dan Penilaian Kinerja adalah sistem penetapan dan penilaian Indikator Pencapaian Kinerja (IPK), baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan merupakan alat untuk mengukur tingkat keberhasilan Direksi, baik terhadap tingkat kesehatan keuangan maupun indikator pencapain kinerja yang merupakan ukuran keuangan dan non keuangan dalam rangka kelancaran operasi BPJS secara efektif dan efisien, serta sustainability untuk memenuhi harapan Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BPJS.
4. Metode Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja (IPK) adalah metode yang digunakan dalam penetapan dan penilaian IPK, dengan Sistem Balance Score Card (BSC), yaitu suatu metodologi untuk menterjemahkan visi, misi dan rencana strategis BPJS, melalui pengukuran pengelolaan program dengan mengintegrasikan rencana strategis dan RKAT, untuk mencapai tujuan BPJS dengan perspektif
yang disesuaikan dengan tingkat urgensi pengelolaan program BPJS, dan didasarkan pada 3 azas dan 9 prinsip SJSN.
5. Indikator Penilaian Kinerja yang selanjutnya disebut IPK adalah formula yang memuat kunci utama untuk mengukur kinerja.