Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu PRESIDEN dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.
2. Anggota DJSN adalah seseorang yang diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA untuk menjalankan tugas di DJSN dalam masa jabatan yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Kode Etik DJSN adalah norma dan azas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota DJSN dalam menjalankan tugas secara pribadi dan mengelola organisasi DJSN.
Majelis Kehormatan adalah organ pendukung DJSN yang bertugas mengawasi kepatuhan Anggota DJSN terhadap kode etik.
www.djpp.kemenkumham.go.id