Pasal 1
Dalam Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Program Jamkesda adalah program jaminan kesehatan yang dikelola satuan kerja pemerintah daerah atau organisasi independen.
2. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Program JKN adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN adalah dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN.
5. Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya Peta Jalan adalah Peta Jalan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan.
6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.