Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. perubahan usaha dan/atau kegiatan;
b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup akibat adanya:
1. perubahan spesifikasi teknik yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
2. perubahan alat produksi, bahan baku, dan alat penolong yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
3. penggunaan alat usaha dan/atau kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
4. perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan;
5. penambahan kapasitas usaha dan/atau kegiatan;
6. perubahan perluasan lahan dan bangunan untuk usaha dan/atau kegiatan;
7. perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan;
8. perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9. perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; dan/atau
10. penambahan usaha dan/atau kegiatan di dalam KEK yang belum tercakup di dalam RKL-RPL Rinci;
d. perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan.
Koreksi Anda
