Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan/penetapan PKPLH PU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan pemenuhan komitmen Pelaku Usaha terhadap persyaratan dan kewajiban terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pengesahan/penetapan PKPLH PU digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha Pelaku Usaha.
Koreksi Anda