Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dokumen RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan formulir F-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hasil penilaian dan rekomendasi persetujuan; atau b. hasil penilaian dan rekomendasi perbaikan. (3) Rekomendasi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan dalam hal hasil pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukan bahwa seluruhnya terpenuhi. (4) Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan dalam hal hasil pemeriksaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menunjukan bahwa sebagian atau seluruhnya belum terpenuhi.
Koreksi Anda