Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung setelah menerima permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci secara lengkap. (2) Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan dokumen RKL- RPL Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan matriks pemeriksaan sesuai dengan formulir F-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
Koreksi Anda