Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan substansi teknis. (2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan kesesuaian isi daftar isian formulir F-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini. (3) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan masterplan KEK; b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL KEK; c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan d. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup RKL-RPL KEK.
Koreksi Anda