Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan tahapan:
a. pemeriksaan administratif; dan
b. pemeriksaan substansi teknis.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan kesesuaian isi daftar isian formulir F-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Nasional ini.
(3) Pemeriksaan substansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan masterplan KEK;
b. kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RKL-RPL KEK;
c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan; dan
d. tidak dilampauinya baku mutu lingkungan hidup RKL-RPL KEK.
Koreksi Anda
