Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan data dan informasi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; b. kondisi lingkungan di dalam dan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; dan c. RKL-RPL KEK.
Koreksi Anda