Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan RKL-RPL KEK dalam rangka Persetujuan Lingkungan hidup. (2) Penyusunan RKL-RPL Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun untuk 1 (satu) kegiatan yang direncanakan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha di KEK. (3) Dalam hal kegiatan yang direncanakan: a. dilakukan pada beberapa lokasi usaha dalam 1 (satu) wilayah KEK; b. merupakan 1 (satu) kesatuan kegiatan produksi terpadu; dan c. dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha, disusun dalam 1 (satu) RKL-RPL Rinci.
Koreksi Anda