Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Wakaf Indoensia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indoensia diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 3 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.