Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA;
2. Perwakilan Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/kota;
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kanwil Kemenag adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama;
5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Kankemenag adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
6. Majelis Ulama INDONESIA selanjutnya disingkat MUI adalah wadah ulama, zuama dan cendekiawan muslim;
7. Dewan Pertimbangan adalah merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI; dan
8. Badan Pelaksana adalah unsur pelaksana tugas BWI;