Pasal 1
1. Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
2. Perwakilan Badan Wakaf INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA di tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
3. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Pemda adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil Kemenag adalah instansi vertikal
Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
5. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat dengan Kankemenag adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.