Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.