Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BWI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan; atau
f. dipidana karena perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian anggota BWI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pengurus lengkap.
Koreksi Anda
