Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN WAKAF INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi menyusun rencana kerja, tata cara penjaringan calon, tata cara seleksi, materi seleksi, dan tata cara penetapan calon anggota BWI.
(2) Pemilihan calon anggota BWI dilakukan melalui proses penjaringan.
(3) Penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui pengumuman di media massa dan/atau website BWI.
Koreksi Anda
