Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wakaf Uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga: a. Bank Syariah; b. Baitul Maal Wa Tamwil; c. koperasi yang menjalankan usahanya sesuai syariah; dan/atau d. lembaga keuangan syariah lain. (2) Pengelolaan Wakaf Uang secara tidak langsung melalui lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling singkat telah beroperasi selama 2 (dua) tahun; b. memiliki kelengkapan legal formal; dan c. menyertakan laporan audit independen selama 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda