Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wakaf Uang secara tidak langsung dapat dilakukan melalui lembaga:
a. Bank Syariah;
b. Baitul Maal Wa Tamwil;
c. koperasi yang menjalankan usahanya sesuai syariah; dan/atau
d. lembaga keuangan syariah lain.
(2) Pengelolaan Wakaf Uang secara tidak langsung melalui lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling singkat telah beroperasi selama 2 (dua) tahun;
b. memiliki kelengkapan legal formal; dan
c. menyertakan laporan audit independen selama 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
