Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wakaf Uang secara langsung pada proyek yang dikelola oleh Nazhir dapat dilakukan apabila proyek tersebut memenuhi persyaratan :
a. usaha proyek dijalankan sesuai dengan syariah;
b. tingkat kelayakan proyek memenuhi syarat kelayakan proyek sesuai prinsip 5C (character, condition, capital, capacity, and collateral), dan 3P (people, purpose, and payment); dan
c. sumber pengembalian dapat dihitung berdasarkan studi kelayakan.
(2) Pengelolaan Wakaf Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui produk dengan akad-akad yang sesuai syariah di LKS.
(3) Pengelolaan Wakaf Uang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin oleh asuransi.
(4) Dalam hal Nazhir menunjuk suatu lembaga atau perseorangan sebagai pelaksana proyek untuk memanfaatkan atau menerima Uang wakaf sebagai pembiayaan, maka pembiayaan dibayarkan melalui termin sesuai dengan prestasi kerja.
Koreksi Anda
