Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Setoran Wakaf Uang secara tidak langsung dari Wakif ditujukan kepada Nazhir Wakaf Uang yang telah terdaftar pada BWI.
(2) Wakif hanya dapat memilih jenis Wakaf Uang untuk waktu selamanya dan diperuntukan bagi kepentingan umum dan/atau kemaslahatan umat.
(3) LKS-PWU wajib menyiapkan sistem on-line penerimaan Wakaf Uang yang menggunakan saluran media elektronik, yang di dalamnya mengandung paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. daftar Nama Nazhir yang akan dipilih Wakif;
b. daftar denominasi Wakaf Uang;
c. formulir pernyataan kehendak Wakif yang berfungsi sebagai AIW;
d. persetujuan setoran Wakaf Uang yang telah diikrarkan.
(4) LKS-PWU wajib menyiapkan Sertifikat Wakaf Uang dari setoran Wakif yang dilakukan secara tidak langsung berdasarkan informasi yang diperoleh secara elektronik dari saluran media elektronik.
(5) Wakif dapat menukarkan bukti setoran Wakaf Uang yang diperoleh melalui saluran media elektronik kepada LKS- PWU untuk mendapatkan Sertikat Wakaf Uang.
(6) Dalam hal Wakif tidak menukarkan bukti setoran Wakaf Uang menjadi Sertikat Wakaf Uang maka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu setelah penyetoran elektronik, LKS-PWU akan mengeluarkan Sertikat Wakaf Uang.
(7) Dalam hal Wakif tidak menukarkan bukti setoran Wakaf Uang menjadi Sertifikat Wakaf Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka Sertikat Wakaf Uang akan diberikan kepada Nazhir untuk diadministrasikan.
Koreksi Anda
