Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf harta benda wakaf selain uang kepada BWI dengan tembusan kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan Zakat. (2) Laporan pengelolaan harta benda wakaf selain uang disampaikan oleh Nazhir setiap (1) satu tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret. (3) Laporan pengelolaan Wakaf Uang disampaikan oleh Nazhir setiap 6 (enam bulan) sekali paling lama minggu pertama Juli dan Januari. (4) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf kepada BWI dengan tembusan kepada Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dan Zakat. (5) BWI dapat mengenakan sanksi administratif kepada Nazhir yang tidak menyampaikan laporan pengelolaan wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali setiap bulan secara berturut-turut sejak Nazhir tidak memberikan laporan wakaf uang; b. pencabutan sementara tanda bukti pendaftaran Nazhir; atau c. pencabutan selamanya tanda bukti pendaftaran Nazhir.
Koreksi Anda