Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakaf melalui uang harta benda wakafnya adalah barang atau benda yang yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang. (2) Harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak yang dibeli atau diadakan dari dana wakaf melalui uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Koreksi Anda