Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nazhir Wakaf Uang Link Sukuk bekerja sama dengan LKS-PWU dan membuka rekening Wakaf Uang di LKS- PWU. (2) Dalam sukuk negara ritel, Wakif atas nama Nazhir dapat membuka rekening Wakaf Uang dan membeli sukuk negara ritel. (3) Nazhir Wakaf Uang Link Sukuk menyusun program dan laporan distribusi imbal hasil Wakaf Uang Link Sukuk. (4) Program dan laporan distribusi imbal hasil Wakaf Uang Link Sukuk disampaikan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Wakif.
Koreksi Anda