Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wakaf Uang untuk membeli Sukuk Negara dapat dilakukan oleh BWI sebagai Nazhir umum dan/atau Nazhir selain BWI sebagai Nazhir khusus. (2) Nazhir selain BWI yang akan menjadi Nazhir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari BWI. (3) Untuk mendapat rekomendasi dari BWI, Nazhir mengajukan surat permohonan kepada BWI dengan melampirkan: a. surat permohonan ditujukan kepada Ketua BWI; b. fotokopi tanda bukti pendaftaran Nazhir; c. profil Nazhir terkini; d. laporan pengumpulan dan pengelolan Wakaf Uang serta pendistribusian hasil pengelolaan Wakaf Uang yang disampaikan kepada BWI; dan e. surat pernyataan kepatuhan pada Waqf Core Prinsiples bermaterai.
Koreksi Anda