Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib membedakan pengelolaan antara Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu dengan Wakaf Uang untuk waktu selamanya.
(2) Pengelolaan Wakaf Uang yang terhimpun di rekening Nazhir di LKS-PWU dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Nazhir dengan LKS-PWU dimaksud.
(3) Dalam hal Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu, Nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan Wakaf Uang di LKS-PWU dimaksud dan Nazhir wajib memastikan terpenuhinya pembayaran atas Wakaf Uang untuk jangka waktu tertentu yang jatuh waktu.
(4) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan Wakaf Uang di Bank Syariah tidak termasuk dalam program lembaga
penjamin simpanan, Nazhir tetap wajib menjamin tidak berkurangnya dana setoran Wakaf Uang dimaksud.
Koreksi Anda
