Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Wakaf Uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Dalam Wakaf Uang yang menjadi harta benda wakaf berupa uang.
Koreksi Anda
