Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. (2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dapat meminta biaya administrasi dan/atau biaya operasional kepada Wakif dengan tidak mengurangi wakaf. (4) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penjamin maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Koreksi Anda