Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera Syariah Susun diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai pembiayaan paling banyak sebesar harga jual Sarusun Umum dikurangi dengan uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual; b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur; c. Margin atau sewa pembiayaan sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; d. Margin atau sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa pembiayaan dengan nilai angsuran setara dengan metode perhitungan imbal hasil anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan e. jangka waktu pembiayaan disepakati oleh bank penyalur Dana FLPP dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran. (2) Metode perhitungan imbal hasil anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
Koreksi Anda