Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum dan BUS yang telah memenuhi persyaratan sebagai bank penyalur Dana FLPP dapat menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner dan Direksi yang berwenang berdasarkan anggaran dasar untuk mewakili Bank Umum atau BUS. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setiap tahun anggaran dan dilaporkan oleh pejabat yang terkait dengan pelaksanaan FLPP kepada Komisioner.
Koreksi Anda