Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi calon bank penyalur Dana FLPP, Bank Umum atau BUS mengajukan surat pernyataan minat untuk menjadi bank penyalur Dana FLPP kepada Komisioner dilengkapi dengan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Komisoner menugaskan pejabat atau pegawai di BP Tapera untuk melakukan pengecekan surat pernyataan minat dan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan surat pernyataan minat dan bukti pemenuhan persyaratan kepada Komisioner.
(4) Surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format huruf C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Surat laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
