Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjadi bank penyalur Dana FLPP, Bank Umum dan BUS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. mengajukan surat pernyataan minat menjadi bank penyalur Dana FLPP dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera kepada Komisioner;
c. memiliki tingkat kesehatan bank paling rendah peringkat komposit 3 (tiga) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada periode penilaian terkahir;
d. memiliki pengalaman dalam penerbitan KPR paling singkat 2 (dua) tahun;
e. memiliki infrastruktur paling sedikit berupa organisasi unit kerja pengelola, personel pengelola, teknologi informasi pengelolaan, dan kebijakan kredit atau pembiayaan pemilikian rumah;
f. memiliki jaringan pelayanan yang memadai di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
g. memiliki rencana penerbitan KPR Sejahtera untuk tahun berjalan; dan
h. menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner.
(2) Bank penyalur Dana FLPP bertanggung jawab atas ketepatan sasaran secara formal dan material serta bersedia diaudit oleh aparat pengawasan internal BP Tapera dan/atau pengawas eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana penerbitan KPR Sejahtera disusun sesuai format huruf B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
