Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) KPR Sejahtera Tapak diberikan kepada Kelompok Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. nilai KPR Sejahtera Tapak paling banyak sebesar harga jual Rumah Umum Tapak dikurangi dengan nilai uang muka yang disediakan MBR sebesar 1% (satu persen) dari harga jual dan dikurangi nilai SBUM;
b. MBR dapat membayar uang muka lebih dari 1% (satu persen) dari harga jual untuk memenuhi batas minimal kemampuan mengangsur;
c. suku bunga KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan;
d. suku bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf c bersifat tetap selama masa KPR dengan metode perhitungan bunga anuitas dengan amortisasi tahunan atau bulanan; dan
e. jangka waktu KPR disepakati oleh bank penyalur Dana FLPP dan Kelompok Sasaran yang disesuaikan dengan kemampuan membayar angsuran.
(2) Metode perhitungan bunga anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
Koreksi Anda
