Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP wajib melakukan pembayaran Imbal Hasil KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas penggunaan Dana FLPP untuk KPR Sejahtera yang diterbitkan sesuai dengan perhitungan dan jadwal yang ditetapkan BP Tapera.
(2) Bank penyalur Dana FLPP menyetorkan pembayaran Imbal Hasil KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke rekening dana operasional BP Tapera.
(3) Keterlambatan pembayaran Imbal Hasil KPR Sejahtera dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai Imbal Hasil KPR Sejahtera yang belum disetor.
Koreksi Anda
