Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kesesuaian data antara hasil pengujian data Pemohon dan data permintaan pembayaran Dana FLPP; b. pengecekan nomor rekening dan tanggal perjanjian kredit/Akad pembiayaan; c. pengecekan surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan perizinan mengenai mendirikan bangunan, atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum; dan d. kelengkapan berita acara serah terima rumah. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam lembar hasil pengujian permintaan pembayaran Dana FLPP. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen permintaan pembayaran Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diterima secara lengkap dan benar oleh BP Tapera. (5) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh BP Tapera.
Koreksi Anda