Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP mengajukan permintaan pembayaran Dana FLPP kepada BP Tapera atas perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera yang dilakukan pada tahun berjalan.
(2) Permintaan pembayaran dana FLPP oleh bank penyalur Dana FLPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan harus dilengkapi dengan:
a. dokumen surat permintaan pembayaran Dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat bank penyalur Dana FLPP yang berwenang;
b. dokumen daftar Debitur/Nasabah KPR Sejahtera;
dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan BP Tapera dan disepakati dalam perjanjian kerja sama antara BP Tapera dan bank penyalur Dana FLPP.
(3) Tata cara proses permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
