Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan penandatanganan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera dengan Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lolos pengujian data Pemohon oleh BP Tapera; dan b. bangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum telah dilengkapi surat pernyataan mengenai kelaikan fungsi bangunan yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi bagi Rumah Umum Tapak sesuai dengan perizinan mengenai mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bagi Sarusun Umum. (3) Perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara tertulis informasi bahwa KPR Sejahtera didukung kemudahan dan/atau bantuan pemerintah. (4) Bank penyalur Dana FLPP melaksanakan perjanjian kredit/Akad pembiayaan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda