Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan bagi Pemohon yang lolos verifikasi.
(2) Bank penyalur Dana FLPP membuat daftar Pemohon yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada BP Tapera dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi.
(3) Daftar Pemohon yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
