Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP menerbitkan surat persetujuan pemberian kredit/pembiayaan bagi Pemohon yang lolos verifikasi. (2) Bank penyalur Dana FLPP membuat daftar Pemohon yang lolos verifikasi dan surat pernyataan verifikasi untuk disampaikan kepada BP Tapera dalam bentuk aplikasi dan/atau nonaplikasi. (3) Daftar Pemohon yang lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf H sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai format huruf I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda