Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bank penyalur Dana FLPP menunjuk pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menandatangani surat permintaan pembayaran Dana FLPP.
(2) Nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bank penyalur Dana FLPP kepada BP Tapera.
(3) Dalam hal terjadi perubahan nama pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penyalur Dana FLPP melaporkan kepada BP Tapera.
Koreksi Anda
