Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank penyalur Dana FLPP melakukan verifikasi terhadap pengajuan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan ketepatan Kelompok Sasaran dan kelaikan rumah untuk diberikan KPR Sejahtera.
Koreksi Anda