Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Sasaran mengajukan permohonan KPR Sejahtera kepada bank penyalur Dana FLPP melalui sistem aplikasi yang digunakan untuk mengelola Dana FLPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat pemesanan rumah dari Pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah; b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau resi kartu tanda penduduk elektronik; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin; e. fotokopi nomor pokok wajib pajak; f. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi; g. surat pernyataan Pemohon; dan h. slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi Pemohon yang berpenghasilan tetap atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi Pemohon yang tidak berpenghasilan tetap. (3) Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berlaku bagi Pemohon yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak lebih dari 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal Pemohon memiliki nomor pokok wajib pajak kurang dari 1 (satu) tahun, Pemohon harus menyerahkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada tahun berikutnya kepada bank penyalur Dana FLPP. (5) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g bermeterai dan ditandatangani oleh Pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang menyatakan: a. mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan Kelompok Sasaran; b. tidak memiliki rumah; c. menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima; d. menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat: 1. 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau 2. 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; e. tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal: 1. pewarisan; 2. penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau 3. perikatan kepemilikan telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun Umum; f. belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya; g. bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada bank penyalur Dana FLPP; dan h. bersedia mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank penyalur Dana FLPP dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g terbukti tidak benar. (6) Surat pernyataan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g disusun sesuai format huruf E sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Berita acara serah terima Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disusun sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Berita acara serah terima Sarusun Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c disusun sesuai format huruf G sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda