Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur Dana FLPP dalam menyalurkan KPR Sejahtera. (2) Komisioner atau pejabat yang ditunjuk oleh Komisioner memberitahukan atau mengundang Bank Umum dan BUS untuk menjadi bank penyalur Dana FLPP.
Koreksi Anda