Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan rumah layak huni yang dibangun oleh Pengembang yang terdaftar dalam sistem aplikasi yang digunakan untuk mengelola Dana FLPP. (2) Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum yang diperoleh melalui KPR Sejahtera harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Ketentuan mengenai rumah layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Rumah Umum Tapak dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tentang kelaikan fungsi bangunan rumah yang dibuat oleh pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi sesuai dengan perizinan mengenai mendirikan bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelaikan fungsi bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Sarusun Umum dibuktikan dengan sertifikat laik fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya; b. jaringan listrik dalam rumah; c. jalan lingkungan; d. saluran/drainase lingkungan; e. saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan f. sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara. (7) Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/Akad pembiayaan. (8) Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan untuk Rumah Umum Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun sesuai format huruf A sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda