Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan/atau mengacu pada rencana detail tata ruang daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda